Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Rabu, 24 Desember 2025, 18:43 WIB
Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang
Presiden Prabowo Subianto duduk bersebelahan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam acara penyerahan hasil penyelamatan keuangan negara di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025 (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)
rmol news logo Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) berhasil menagih denda administratif kehutanan senilai Rp2,34 triliun dari 20 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan satu perusahaan tambang nikel yang beroperasi di kawasan hutan.

Laporan itu diungkap oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam acara penyerahan hasil penyelamatan keuangan negara di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.

Dikatakan bahwa penagihan denda tersebut merupakan hasil kerja intensif Satgas PKH dalam menertibkan pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai ketentuan.

“Hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp2.344.965.750, yang berasal dari 20 perusahaan sawit dan 1 perusahaan tambang nikel,” kata Burhanuddin. 

Lebih lanjut, Kejaksaan memperkirakan potensi penerimaan negara dari denda administratif atas kegiatan perkebunan sawit dan pertambangan yang berada di dalam kawasan hutan akan meningkat signifikan pada 2026.

“Potensi denda administratif sektor sawit sebesar Rp109,6 triliun. Potensi denda administratif sektor pertambangan sebesar Rp32,63 triliun,” ujar Burhanuddin.

Selain penagihan denda, Burhanuddin menjelaskan Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan dengan total luas mencapai sekitar 4 juta hektare. 

Dari luasan tersebut, pada tahap kelima Satgas PKH akan menyerahkan kembali kawasan hutan seluas 896.969 hektare kepada kementerian dan lembaga terkait.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA