Dalam kesaksiaannya, Sudung mengakui Marudut pernah bercerita soal kasus korupsi di PT Brantas Abipraya yang menjerat Sudi Wantoko selaku Direktur Keuangan dan Dandung Pamularno selaku Senior Manager di perusahaan plat merah itu. Komunikasi Marudut dengan Sudung terjadi di ruang kerja Sudung, pada 23 Maret 2016 lalu.
"23 Maret 2016, Marudut datang bertamu kepada saya, bilang ada kawannya diperiksa. Dia hanya bilang itu tidak benar bang, itu pendzoliman," ujar Sudung saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (3/8).
Sudung mengaku sudah kenal lama dengan Marudut sehingga mempersilakan dirinya datang ke kantornya. Padahal saat itu, dirinya dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, Tomo Sitepu sedang ada kegiatan rapat Triwulan.
"Katanya ada tamu Marudut. Terus terang semua tamu saya terima," ujar Sudung.
Usai menerima pengaduan tersebut, Sudung langsung memanggil Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, Tomo Sitepu. Menurutnya Tomo lebih memahami teknis perkara yang diceritakan oleh Marudut.
"Saya panggil Pak Tomo, bro ini Marudut datang ada kawannya ada pengakuan katanya dia dizolimi," ujar Sudung menirukan ucapannya kepada Tomo.
Setelah mendapat pengaduan dari Marudut, dia bersama Tomo langsung mendiskusikannya. Namun, sejak semula pihaknya memang sudah mengeluarkan surat perintah penyelidikan menindaklanjuti surat dari Kejagung.
"Dari Kejagung sudah ada penyelidikan perlu ditindaklanjuti. Ada telaah itu, saya confirm. Kemudian dibuatlah surat penyelidikan," ujarnya.
Diketahui, Kejati DKI memang tengah menyelidiki dugaan korupsi PT Brantas pada 2011 silam terkait dugaan penyelewengan anggaran untuk keperluan iklan atau pemasaran. Proses hukum yang dilakukan Kejati DKI itu baru dimulai pertengahan Maret 2016.
KPK melakukan OTT pada Kamis 31 Maret 2016 di sebuah hotel di Cawang, Jakarta Timur, sekira pukul 09.00 WIB. Tiga orang yang ditangkap yakni Sudi Wantoko selaku Direktur Keuangan PT BA dan Dandung Pamularno sebagai Senior Manager PT BA serta seorang swasta bernama Marudut.
KPK kemudian menetapkan Sudi, Dandung dan Marudut sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan suap untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi PT Brantas Abipraya yang ditangani Kejati DKI Jakarta. Total uang yang disita KPK saat OTT mencapai USD148.835.
[zul]
BERITA TERKAIT: