"Pernah Pak Aguan telepon, dia bilang ini kok Raperda tak selesai. Dia minta untuk 'diberesin'," ujar Ariesman saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/8).
Menurutnya, Aguan saat itu mengungkapan Raperda reklamasi yang tak kunjung disahkan dan meminta dirinya untuk mengurus hingga selesai.
Ariesman lantas menghubungi Anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi. Dia meminta bantuan Sanusi yang juga Anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) untuk menyelesaikan pembahasan Raperda reklamasi itu.
"Kemudian saya telepon Pak Sanusi minta bantuan untuk diselesaikan," ujar Ariesman.
Seperti diketahui, Ariesman, Aguan dan Sanusi memang sempat beberapa kali bertemu. Baik di rumah hingga di kantor Aguan. Dalam pertemuan tersebut sebagaimana dakwaan Ariesman, mereka membahas percepatan pembahasan Raperda reklamasi.
Agung Podomoro dan Agung Sedayu memang memiliki kepentingan dalam mega proyek reklamasi ini. Agung Podomoro lewat anak usahanya PT Muara Wisesa Samudra dan PT Jaladri Kartika Pakci mengerjakan Pulau F, G dan I. Sementera Agung Sedayu lewat PT Kapuk Naga Indah mendapat lima pulau, A, B, C, D dan E.
Ariesman didakwa menyuap Sanusi lewat Trinanda sebesar Rp2 miliar. Suap tersebut diberikan sebagai imbalan untuk Sanusi terkait dengan pembahasan Raperda reklamasi. Ariesman meminta Sanusi untuk menghilangkan pasal tambahan kontribusi sebesar 15 persen untuk pengembang.
[sam]
BERITA TERKAIT: