Rektor Unair Diperiksa KPK Untuk Kasus RS Pendidikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 29 Juli 2016, 12:17 WIB
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rektor Universitas Airlangga (Unair), M. Nasih.

Sang rektor akan diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Pendidikan Unair tahun 2007-2010 dan kasus dugaan korupsi alat kesehatan RS Pendidikan Unair tahun 2009.

Nasih bakal diperiksa sebagai saksi bagi, Fasichul Lisan, mantan Rektor Unair yang telah menjadi tersangka.

"Yang bersangkutan (Nasih) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fas (Fasichul Lisan)," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/7).

KPK menetapkan Fasichul sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi sekaligus. Sebagai Rektor Unair periode 2006-2015 dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Unair ia diduga telah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain terkait dua proyek tersebut.

Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga sekitar Rp 85 miliar dari total nilai proyek lebih dari Rp 300 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Fasichul disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 6 Ayat 1 KUHP. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA