"Apa kabar Samadikun? Nampaknya jadi kelinci percobaan untuk Tax Amnesty kelanjutan kebijakan Inpres nomor 8 tahun 2002 di era Megawati.Sekarang Jokowi yang jadi pesuruh PDIP," ujar politikus gaek, Rachmawati Soekarnoputri, Senin (25/7).
Rachma mengatakan, Hartono diminta membawa kembali uang yang dibawanya kabur ke luar negeri kembali ke Indonesia, untuk mengisi kas negara yang "megap-megap" akibat defisit APBN nyaris menyentuh 3 persen.
Menurutnya kebijakan tax amnesty adalah korupsi yang dilindungi rezim, bukan untuk kepentingan nasional melainkan untuk kepentingan penguasa.
Tax amnesty adalah perlawanan terhadap hukum. Koruptor diampuni tanpa proses hukum sampai putusan mengikat dari Mahkamah Agung.
Lembaga hukum KPK, Kepolisian dan Kejaksaan Agung dipaksa melakukan pembiaran. Penguasa memberi contoh perbuatan melawan hukum yakni korupsi dapat pengampunan bila membayar uang tebusan.
"Jadi bagaimana dengan maling ayam, rampok garong dan seterusnya? Bisa bebas dengan uang tebusan? Beginilah state crime, Republik garong menghalalkan segala cara ala mafia," pungkasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: