Kejagung Terus Selidiki Kasus Reklamasi Teluk Lampung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 18 Juli 2016, 16:39 WIB
Kejagung Terus Selidiki Kasus Reklamasi Teluk Lampung
foto :net
rmol news logo Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri permasalahan izin Reklamasi Teluk Lampung yang ditandatangani oleh Walikota Lampung, Herman HN.

Kepala Pusat Penerangan Kejagung, Muhammad Rum mengatakan, lembaga Adhyaksa saat ini memang tengah melakukan pemeriksaan kasus tersebut.

"Masih penyelidikan nanti kalau ada perkembangan diinformasikan," kata Rum, Senin (18/7).

Sejumlah pihak sudah diperiksa dalam kasus yang diduga terjadi pelanggaran administrasi ini, termasuk Herman HN. Kemudian, juga sudah diperiksa saksi dari pejabat Pemkot, yaitu Asisten I Bidang Pemerintahan Dedi Amrullah, Kabag Pemerintahan Syahriwansyah, dan Kepala Bappeda yang merupakan mantan Kadis PU Kota, Ibrahim.

Diberitakan, izin reklamasi ditandatangani oleh Walikota Bandarlampung, Herman HN namun kop suratnya Pemerintah Provinsi.

Beberapa di antaranya Keputusan Walikota Bandarlampung No. 790/I.01/HK/2015 tertanggal 14 Juli perihal izin reklamasi di Bumi Waras, kepada PT. Teluk Wisata Lampung. Kemudian, Keputusan Walikota Bandarlampung No. 799/III.24/HK/2015 tertanggal 5 Agustus perihal perpanjangan izin reklamasi di Gunung Kunyit, kepada PT. Teluk Wisata Lampung.

Selanjutnya, Keputusan Walikota Bandar Lampung no. 887/I.01/HK/2015 tertanggal 7 September 2015 perihal izin lokasi reklamasi di Way Lunik kepada PT Bangun Lampung Semesta. Keputusan Walikota Bandar Lampung no. 842/III.24/HK/2015 tanggal 9 September 2015 perihal izin reklamasi di Pantai Jl. Yos Sudarso kepada PT. Bangun Lampung Semesta.

Terakhir, Keputusan Walikota Bandar Lampung no.308/I.01/HK/2016 tanggal 29 Februari 2016 perihal izin reklamasi di kawasan pelabuhan, pergudangan dan jasa di Way Lunik kepada perseorangan Drs. Ronny Lihawa,M.Si.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA