Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putrie menjelaskan bahwa Sudi dan Dandung telah menjanjikan uang sebesar Rp2,5 miliar kepada Sudung dan Tomo agar mengentikan penyelidikan perkara dugaan korupsi penyimpangan penggunaan keuangan PT BA.
Awalnya pada Pada 15 Maret 2016, Sudung mengeluarkan surat perintah penyidikan atas dugaan korupsi di PT dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp7 miliar. Melalui surat perintah tersebut Tomo memanggil beberapa staf PT BA untuk diperiksa. Salah satunya Manager Keuangan kantor pusat Joko Widiyantoro.
Dari laporan kesaksian beberapa staf termasuk Joko, Sudi mengetahui penanganan perkara penyimpangan dalam penggunaan keuangan PT BA telah masuk dalam penyidikan dan Sudi sebagai tersangka.
"Terdakwa I (Sudi) meminta terdakwa II (Dandung) untuk ikut membantu dalam mengentikan penyidikan kasus tersebut," ujar Irene saat persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan Sudi dan Dadung di pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (22/6)
Menindaklanjuti permintaan itu, Dandung menawarkan agar persoalan tersebut diselesaikan melalui temannya, Marudut, yang dekat dengan Kepala Kejati DKI, Sudung Situmorang.
Selanjutnya, dalam pertemuan antara Marudut, Sudung dan Tomo, di Kantor Kajati DKI, disepakati bahwa penyelesaian kasus akan dibicarakan oleh Marudut dan Tomo.
"Selanjutnya, Tomo menyetujui untuk menghentikan penyidikan, dengan syarat Sudi memberikan sejumlah uang dan hal itu disetujui oleh Marudut," kata Jaksa.
Mendapat laporan permintaan tersebut, Sudi menyetujuinya, dan meminta Dandung untuk mengambil uang dari kas PT BA sebesar Rp2,5 miliar.
Pada 31 Maret 2016, Dandung menyisihkan uang Rp500 juta dari Rp2,5 miliar, dan menyimpannya di dalam laci meja kerjanya. Ia beralasan, uang tersebut untuk membiayai makan dan golf dengan Sudung.
Sementara, uang Rp2 miliar segera diserahkan kepada Marudut, untuk diteruskan kepada Sudung dan Tomo.
Sesaat setelah menerima uang, Marudut menghubungi Sudung dan Tomo untuk menyerahkan uang di Kantor Kejati DKI. Tomo dan Sudung kemudian mempersilakan Marudut untuk datang.
Namun, dalam perjalanan, Marudut ditangkap oleh petugas KPK.
Atas perbuatannya, Sudi dan Dandung diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga memberikan dakwaan alternatif. Dalam hal ini, Sudi dan Dandung didakwa melakukan percobaan penyuapan terhadap Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 53 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[zul]
BERITA TERKAIT: