
Kejaksaan Agung belum bisa memastikan terjadi pemborosan dalam sejumlah proyek di Kementerian Keuangan pada tahun anggaran 2013-2014. Korps Adhiyaksa masih mempelajari temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai dugaan tersebut.
"Kita masih pelajari," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di Jakarta, Kamis (16/6).
Sebelumnya, Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mencermati hasil pemeriksaan BPK pada belanja barang dan belanja modal di lingkungan Sekretaris Jenderal dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tahun Anggaran 2013-2014 karena ditemukan banyak hal yang tidak wajar.
Ia mencontohkan terdapat pemborosan sebesar Rp13,22 miliar untuk sembilan pengadaan dengan nilai kontrak sebesar Rp43,52 miliar, termasuk kelebihan pembayaran sebesar Rp4,88 miliar untuk enam pengadaan dengan nilai kontrak sebesar Rp35,15 miliar.
"Banyak kesalahan dalam perencanaan dan realisasi anggarannya sehingga timbul berbagai modus pemborosan dan dugaan manipulasi atas belanja barang tersebut," katanya.Â
Pakar hukum pidana Andi Hamzah menekankan pentingnya tindaklanjut dari penegak hukum terhadap temuan audit BPK untuk memastikan ada tidaknya kerugian negara maupun pidana didalamnya. Ketentuan itu diatur oleh undang-undang dan keputusan Makhamah Agung.
"Kalau temuan BPK itu artinya ada dugaan terjadinya tindak pidana. Penyidik harus melakukan penyidikan. Penyidik kalau belum yakin harus melakukan audit investigasi," katanya.
Andi Hamzah yang juga merupakan mantan anggota tim perumus KUHP berpendapat temuan oleh BPK harus dipastikan apakah benar merugikan negara atau tidak. Hal itu untuk meyakinkan tidak adanya terjadi penggelapan berdalih pengalihan anggaran.Â
"Diperiksa saja apakah temuan itu merugikan negara atau tidak. Kalau anggaran ini untuk A dipakai untuk B, memang tidak boleh. Ada keputusan Makhamah Agung dulu kalau anggaran dialihkan tujuannya itu penggelapan," tegas Andi.
Anggota Komisi XI DPR RI Johny G Plate sebelumnya mengusulkan agar BPK menggandeng penegak hukum untuk mengusut potensi kerugian negara dari hasil audit itu.
"BPK punyai hak untuk menyelesaikan hasil temuan BPK ini. Untuk investigasi awal, BPK bisa menggandeng kepolisian atau kejaksaan," katanya.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: