Hantu itu Masih Gentayangan

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/ahmadie-thaha-5'>AHMADIE THAHA</a>
OLEH: AHMADIE THAHA
  • Selasa, 28 Juli 2026, 03:18 WIB
Hantu itu Masih Gentayangan
Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi Penulis)
Kecil Besar
HANTU itu rupanya belum pulang. Setelah hampir tiga tahun gentayangan dari media sosial ke kampus, dari kantor polisi ke laboratorium forensik, dari ruang sidang ke ruang sidang lainnya, kini ia mampir ke sebuah gedung yang seharusnya paling tertib mengurus dokumen politik: Komisi Pemilihan Umum.

Nama hantu itu masih sama: ijazah Joko Widodo alias Jokowi. Kali ini yang mengejarnya Bonatua Silalahi, seorang akademisi kebijakan publik yang tampaknya memiliki stamina cukup panjang untuk berurusan dengan birokrasi. Ia bukan pemburu hantu dengan kemenyan, bawang putih, atau jimat. Senjatanya lebih menakutkan bagi birokrasi: surat resmi.

Surat pertama dikirim. Surat berikutnya menyusul. Isinya macam-macam, yang mungkin bisa. Ada permohonan informasi. Ada sengketa di Komisi Informasi. Ada citizen lawsuit. Sekarang ada pengaduan etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Hantu ijazah itu dikejar dengan map, nomor surat, tanda terima, dan pasal-pasal.

Terakhir, Bonatua mengadukan Ketua KPU RI ke DKPP. Ya, dari ijazah milik orang bernama Jokowi, kini berurusan dengan Ketua KPU. Pokok aduan diakuinya sebenarnya sederhana. Menurut dia, aduannya hanya ini: terjadi pembiaran tanpa tindakan korektif terhadap dua persoalan administratif yang sudah diketahui Ketua KPU.

Kedua persoalan adalah: fotokopi ijazah Jokowi yang menurut pengadu dilegalisasi tanpa mencantumkan tanggal, serta tidak ditemukannya arsip fotokopi ijazah berstempel basah yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Wali Kota Surakarta pada 2005 dan 2010. Benar-benar soal administratif belaka.

Catat baik-baik: itu dalil Bonatua, bukan putusan bahwa KPU bersalah. DKPP-lah yang kelak menilai apakah benar terdapat pelanggaran etik atau tidak.

Bonatua sendiri cukup tertib meletakkan posisinya. Ia mengatakan dirinya bertindak sebagai pengadu, bukan penyidik yang harus membuktikan unsur pidana, bukan pula jaksa yang menyusun dakwaan, dan bukan juga hakim yang membuat putusan. Ia membawa fakta dan bukti yang diyakininya. Silahkan majelis yang menilai.

Namun persoalan ini menjadi menarik karena perjalanan Bonatua tidak dimulai kemarin sore. Ia pernah bersengketa, masih perkara ijazah Jokowi, dengan KPU di Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk mendapatkan salinan lengkap ijazah Jokowi yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan presiden 2014 dan 2019.

Dan Bonatua menang. Pada Januari 2026, KIP menyatakan salinan ijazah tersebut merupakan informasi terbuka, dan ia memerintahkan KPU memberikannya ke Bonatua. Majelis bahkan menegaskan bahwa ijazah itu merupakan bagian dari berkas pencalonan yang diverifikasi KPU sehingga termasuk informasi publik terbuka.Pemerintah Pusat & Daerah

Mestinya cerita selesai. Dokumen dibuka. Orang melihat. Lampu dinyalakan. Hantu menghilang.

Yang diterima Bonatua dari KIP bukan sekadar kesempatan melihat ijazah Jokowi, entah foto-copy-nya atau aslinya. Setelah KIP mengabulkan permohonannya, KPU diperintahkan menyerahkan salinan lengkap ijazah Jokowi yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden pada Pemilu 2014 dan 2019.

Sebelumnya, KPU menutup sembilan elemen identitas pada salinan tersebut dan berpendapat sebagian informasi hanya boleh dilihat langsung tanpa diberikan salinannya. Majelis KIP menolak pembatasan itu: ijazah Jokowi merupakan bagian dari berkas pencalonan yang telah diverifikasi KPU dan dinyatakan sebagai informasi publik terbuka.

Ternyata perkara tak juga selesai. Begitu satu pintu dibuka, muncul pintu berikutnya. Dari soal keterbukaan dokumen, perdebatan berpindah ke legalisasi. Dari legalisasi, pindah ke tanggal. Dari tanggal, pindah ke arsip. Dari arsip, pindah ke pertanyaan apakah KPU seharusnya melakukan pemeriksaan ulang. Lalu pertanyaan itu berjalan kaki menuju DKPP.

Inilah yang membuat kisah ijazah Jokowi makin menyerupai serial televisi yang penulis skenarionya lupa menyiapkan episode terakhir. Muter-muter tanpa ujung.

Di tempat lain, dr. Tifauzia Tyassuma telah duduk sebagai terdakwa karena tuduhan mengenai ijazah itu. Jaksa menyusun dakwaan berlapis. Tifa melawan. Pekan lalu majelis hakim PN Jakarta Timur malah menyatakan dakwaan batal demi  hukum karena dinilai tidak cermat.

Roy Suryo menempuh jalur berbeda. Ia melawan via praperadilan yang datang silih berganti. Polisi bekerja. Jaksa bekerja. Pengacara bekerja. Ahli digital bekerja. Kampus memberikan penjelasan. Komisi Informasi bersidang.  Pengadilan bersidang. DKPP kini ikut memeriksa.

Satu lembar ijazah berhasil menyediakan lapangan pekerjaan intelektual bagi begitu banyak orang. Mungkin ini sumbangan ijazah paling produktif dalam sejarah republik.Agama & Kepercayaan

Tetapi di balik kelucuan itu terdapat persoalan serius. Mengapa setiap pintu yang dibuka dalam perkara ini bukannya mengakhiri pertanyaan, malah melahirkan pertanyaan berikutnya?

Barangkali yang sebenarnya bergentayangan selama hampir tiga tahun bukan hantu ijazah Jokowi. Yang bergentayangan adalah “ketidakpercayaan”.

Dan ketidakpercayaan mempunyai tabiat berbeda dari hantu. Ia tidak dapat diusir dengan mengatakan, “Percayalah.” Ia juga tidak mati karena konferensi pers. Apalagi hanya karena pejabat mengatakan persoalan sudah selesai.

Ketidakpercayaan hanya bisa dikurangi dengan bukti yang dapat diperiksa, administrasi yang tertib, dan keterbukaan yang memungkinkan orang menggunakan akal sehatnya sendiri.

Di sinilah perkara Bonatua menjadi lebih penting dari sekadar soal Jokowi. Bayangkan jika setiap dokumen persyaratan calon pejabat publik sejak awal memiliki jejak verifikasi yang rapi: siapa menyerahkan, kapan diterima, siapa memeriksa, lembaga mana mengonfirmasi, apa hasil verifikasinya, dan mana bagian yang menurut hukum dapat diakses masyarakat.

Kontroversi mungkin tetap muncul. Demokrasi memang tidak pernah kekurangan orang curiga. Tetapi negara tinggal membuka laci administrasinya dan berkata: silakan periksa.

Masalah menjadi panjang ketika laci dibuka, lalu orang masih bertanya: yang ini di mana? Mengapa yang itu tidak ada? Mengapa legalisasi begini? Siapa yang memeriksa dahulu?

Karena itu, perkara yang kini berada di DKPP sebaiknya jangan dipersempit menjadi pertandingan Bonatua melawan Ketua KPU. Jauh lebih berguna jika ia menjadi cermin bagi sistem dokumentasi pemilu kita.

Apalagi dokumen yang dibicarakan bukan formulir anggota klub bulu tangkis. Ia pernah menjadi bagian dari persyaratan seseorang untuk mengikuti pemilihan presiden Republik Indonesia.

Kita sekarang hidup pada zaman ketika membeli nasi goreng saja dapat memakai QR code. Pajak, tiket pesawat, rekening bank, bahkan jejak kiriman paket dapat diperiksa dari telepon genggam.

Tetapi selembar dokumen yang pernah menjadi bagian persyaratan menuju kursi kekuasaan tertinggi republik mampu membuat polisi, jaksa, hakim, KPU, DKPP, Komisi Informasi, universitas, ahli digital, pengacara, dan masyarakat bekerja bertahun-tahun. Teknologi maju. Hantunya rupanya ikut upgrade.

Tentu penyelesaian polemik ini bukan sekadar meminta Jokowi berdiri di depan kamera sambil mengangkat ijazah. Persoalannya sekarang sudah jauh melebar. Ada keaslian dokumen, ada administrasi pencalonan, ada keterbukaan informasi, ada arsip negara, ada dugaan tindak pidana, dan kini ada etik penyelenggara pemilu.

Itulah harga mahal ketika sebuah persoalan sederhana terlambat memperoleh penyelesaian yang dipercaya publik.

Negara demokratis tidak seharusnya meminta rakyat percaya begitu saja. Negara harus membangun sistem yang membuat rakyat bisa memeriksa mengapa mereka patut percaya.

Bonatua boleh menang atau kalah di DKPP. Majelis boleh menerima ataupun menolak dalilnya. Tetapi pertanyaan yang dibawanya tidak boleh ikut dimasukkan ke lemari setelah putusan dibacakan: apakah sistem verifikasi dan pengarsipan dokumen pencalonan pejabat publik kita sudah cukup tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan?

Sebab selama pertanyaan itu tidak memperoleh jawaban yang meyakinkan, hantu tersebut akan terus berpindah gedung.

Kemarin ia berada di UGM. Lalu di kepolisian. Kemudian  pengadilan. Hari ini ia mengetuk pintu KPU dan DKPP. Entah besok ke mana lagi.

Sudah hampir tiga tahun republik ini mengejar hantu selembar ijazah. Mungkin sudah waktunya berhenti mengejar hantunya dan mulai menyalakan lampu.

Sebab hantu paling betah tinggal bukan di rumah kosong. Ia tinggal di ruang yang gelap.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA