Ditanya KPK Soal Upeti Rp 5 Miliar, Apa Kata Inggard?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 08 Juni 2016, 22:49 WIB
Ditanya KPK Soal Upeti Rp 5 Miliar, Apa Kata Inggard?
inggard joshua/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar anggota DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua dalam pemeriksaan lanjutan kasus tangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi, Rabu (8/6) siang.

Anggota Fraksi Partai NasDem itu, mengaku sempat ditanyai dana Rp 5 miliar yang mengalir ke anggota Dewan yang diduga suap dari Agung Podomoro guna memuluskan revisi rancangan peraturan daerah (raperda) entang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

"Ya, ditanya (soal aliran uang Rp 5 miliar). Itu kan berkembang. Tapi, saya nggak tahu. Saya bilang 'wallahu a’lam', ya kan?" ujar Inggard.

Menurutnya, dia sudah membeberkan apa pun yang diketahuinya kepada penyidik dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 6 jam tersebut.

Termasuk dugaan aliran dana ke ketua-ketua fraksi partai di DPRD DKI?

"Oh ya. Bicara mengenai hal itu (aliran dana ke ketua-ketua fraksi). Tentu saja klo ditanya oleh penyidik kan tidak boleh menyembunyikan apa yang kita ketahui, saya jelaskan itu. Tapi, soal internal fraksi saya, kurang lebih gitu," bebernya.

Inggard juga ditanyai soal pembahasan rencana peraturan daerah tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Menurut dia, wewenang reklamasi ada pada pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. Pasalnya, Raperda yang diberikan ke DPRD beracuan pada Perpres Tahun 1995.

"Padahal itu sudah dianulir dalam Perpres berikutnya. Makanya, dari awal saya menolak membahas itu (raperda). Karena tidak sesuai dengan perpres-perpres terbaru, kan gitu. Itu landasrannya kan perpres 95, kan dah dianulir itu," ungkapnya.

Meski demikian, Inggard mengaku tidak ditanyakan terkait barter proyek reklamasi dan pertemuan di rumah Aguan.

"Nggak, saya nggak ditanya soal itu. Hanya sebatas wewenang Pemda dan DPRD aja terkait raperda itu," pungkasnya.

Kasus ini mencuat saat KPK menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi, usai menerima suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, akhir Maret lalu. Sanusi diduga menerima suap secara bertahap yang jumlahnya mencapai Rp 2 miliar.

Suap tersebut diduga terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Dalam kasus tersebut, kuat dugaan bahwa aliran uang suap itu juga diterima oleh beberapa anggota DPRD. Bahkan ada dugaan bahwa suap itu tak hanya dilakukan oleh satu pengembang.

Selain Inggard, penyidik KPK juga memanggil Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta, Prabowo Soenirman, staf pribadi Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, Max Pattiwael. Serta, staf pribadi anggota DPRD DKI, M Ongen Sangaji, Alpha dan Jahja Djokdja. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA