Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Korban Sindikat Narkoba, Pemerintah Harus Bantu Rita Krisdianti

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 31 Mei 2016, 06:10 WIB
Korban Sindikat Narkoba, Pemerintah Harus Bantu Rita Krisdianti
net
rmol news logo Komisi IX DPR RI menilai kasus yang menimpa seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) Rita Krisdianti sangat penting diperhatikan dan dibantu secara serius oleh pemerintah. Pasalnya, tenaga kerja migran tersebut adalah korban kejahatan sindikat perdagangan narkoba.

Anggota Komisi IX Saleh Partaonan Daulay mengatakan, vonis hukuman mati yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Kerajaan Malaysia membuktikan Rita nyata-nyata telah menjadi korban kejahatan orang lain.

"Kalau melihat ceritanya, Rita ini benar-benar korban. Mungkin karena ketidaktahuan dan kepolosannya, dia ditipu oleh sindikat narkoba lintas negara. Pola-pola seperti ini, sudah menjadi trend dalam bisnis perdagangan narkoba," ujarnya kepada redaksi, Selasa (31/5).

Untuk itu, Saleh mendesak pemerintah segera mencari solusi agar Rita bisa bebas dari hukuman. Bantuan hukum yang diberikan tentu perlu diapresiasi. Namun, bantuan harus ditindaklanjuti dengan upaya lain, termasuk di antaranya melalui advokasi melalui jalur diplomatik.

"Pemerintah punya aparatur yang cukup untuk mengurus TKI kita. Ada kementerian tenaga kerja, kementerian luar negeri, BNP2TKI, dan bahkan di kementerian sosial ada juga salah satu direktorat yang menangani TKI bermasalah. Potensi yang dimiliki oleh semua lembaga itu harus dimaksimalkan," jelasnya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menambahkan, sudah menjadi tugas negara melindungi seluruh warganya harus betul-betul dipenuhi. Apalagi, mereka yang terpaksa bekerja di luar negeri untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Tugas perlindungan seperti ini mesti diwujudkan secara nyata.

"Kasus seperti ini kan bukan yang pertama. Pemerintah tentu punya pengalaman. Perlu dipastikan bahwa pengalaman yang dimiliki pemerintah bisa menjadi modal dalam upaya membebaskan Rita dari hukuman," tegas Saleh.

Kasus yang menimpa Rita berawal pada 2013 setelah dia diberhentikan majikannya di Hong Kong dan dikembalikan ke agensinya di Makau untuk menunggu pekerjaan lain dan visa baru. Setelah menunggu tiga bulan, Rita memutuskan pulang ke kampung halaman di Ponorogo, Jawa Timur.

Sebelum pulang, dia ditawari untuk berdagang kain oleh dua rekannya berinisial ES dan RT. Mereka meminta Rita untuk mengubah rute kepulangannya ke Thailand melalui New Delhi untuk mengambil barang titipan. Namun, saat kembali ke Thailand melalui Penang, Malaysia pada 10 Juli 2013 dia ditahan di Bandara Internasional Bayan Lepas karena kedapatan membawa narkotika. Rita divonis mati oleh pengadilan di Penang, Malaysia. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA