"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.
Selain Walikota Madiun, tersangka lain adalah Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, dan Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun, Thariq Megah.
Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf e UU 20/2021 Juncto Pasal 20 Juncto Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.
Selain itu, Maidi bersama-sama dengan Thariq disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31/1999 Juncto UU 20/2021 Juncto Pasal 20 Juncto Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Januari sampai 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," pungkas Asep.
BERITA TERKAIT: