Bupati Pati Sudewo dan 3 Kades Resmi Tersangka Pemerasan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 20 Januari 2026, 20:02 WIB
Bupati Pati Sudewo dan 3 Kades Resmi Tersangka Pemerasan
Bupati Pati, Sudewo. (Foto: (RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Bupati Pati, Sudewo dan tiga orang kepala desa sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang terjaring OTT, KPK menemukan unsur dugaan peristiwa pidananya.

"Maka perkara tindak pidana korupsi di Wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah ini, diputuskan naik ke tahap penyidikan," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam, 20 Januari 2026.

Asep menyebut, OTT ini berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.

"Kemudian, setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka," terang Asep.

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030, Abdul Suyono selaku Kepala Desa (Kades) Karangrowo Kecamatan Jakenan, Sumarniono selaku Kades Arumanis Kecamatan Jaken, dan Karjan selaku Kade Sukorukun Kecamatan Jaken.

Atas perbuatannya kata Asep, terhadap para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," pungkas Asep.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA