Penegasan ini disampaikan kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menyusul ramainya pemberitaan lawatan Eggi dan Damai Lubis ke rumah Jokowi di Surakarta. Belakangan setelah pertemuan itu, polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk Eggi dan Damai Lubis dalam kasus ijasah Jokowi.
"Tidak ada niatan dari Pak Jokowi untuk mengadakan pertemuan itu sebelumnya," ujar Yakup dikutip dari
Kompas Petang yang ditayangkan di YouTube, Selasa, 20 Januari 2026.
Bahkan Yakup menyebut pertemuan dua mantan tersangka kasus tuduhan ijazah palsu tidak diberitahukan kepada para kuasa hukum Jokowi.
"Kenapa kami tidak hadir? Kami juga tidak mengetahui kedatangan itu," katanya.
Setelah pertemuan dengan Eggi dan Damai Lubis selesai, Yakup baru dihubungi untuk datang ke kediaman Jokowi dalam rangka membicarakan hasil pertemuan tersebut.
Jokowi pun tidak menyinggung soal pencabutan status tersangka mereka dalam kasus fitnah ijazah Jokowi oleh Polda Metro Jaya.
"Tidak ada juga diskusi mengenai RJ (
restorative justice untuk kasus fitnah Eggi Sudjana dan Damai Lubis) dan sebagainya. Itu belum ada," tutup Yakup.
BERITA TERKAIT: