Dua tersangka yang siap disidangkan adalah Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan karyawan PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.
Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, berkas perkara Ariesman dan Trinanda telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, penyidik telah melimpahkan berkas, barang bukti serta tersangka kepada jaksa penuntut umum atau pelimpahan tahap dua.
"Hari ini ada pelimpahan berkas barang bukti atas tersangka AWJ (Ariesman Widjaja) dan TPT (Trinanda Prihantoro) untuk tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam pembahasan raperda," ujar Yuyuk di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (30/5).
Dengan pelimpahan ini, jaksa KPK memiliki waktu setidaknya 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Ariesman dan Trinanda. Dakwaan selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.
Lebih lanjut, Yuyuk menjelaskan meski berkas perkara Ariesman dan Trinanda telah dilimpahkan ke tahap penuntutan pihaknya tidak akan berhenti mengusut kasus tersebut. Menurutnya, kasus suap reklamasi tidak hanya menyangkut suap dari Ariesman dan Trinanda kepada mantan Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi terkait pembahasan dua raperda saja.
"Kami masih terus lakukan pemeriksaan saksi-saksi. MSN (M Sanusi) sendiri juga kan masih diperiksa," katanya.
Di kesempatan berbeda, Ariesman yang hari ini diperiksa sebagai tersangka memilih tutup mulut perihal peningkatan statusnya yang akan menjadi terdakwa. Dia bungkam saat ditanya seputar pemeriksaan terkait kasusnya, termasuk mengenai keterlibatan pihak lain dalam suap reklamasi.
Dalam kasus suap terkait pembahasan dua raperda mengenai reklamasi Teluk Jakarta KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi, karyawan PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro, dan Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Sanusi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Ariesman melalui Trinanda sebesar Rp 2 miliar, untuk memuluskan pembahasan dua raperda. Sanusi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sementara Ariesman dan Trinanda ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Sanusi dan disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
[wah]
BERITA TERKAIT: