Pemusnahan dilakukan di Unit lnsinerator, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (27/5).
Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso atau Buwas, mengatakan, sejumlah barang bukti merupakan hasil pengungkapan lima kasus.
"Modusnya, dengan menjadikan rumah tinggal sebagai tempat memproduksi sabu dan ekstasi. Kemudian mengirim sabu lewat pos, membawa narkotika dengan cara memasukkan ke dalam mobil," terang Buwas, Jumat (27/5).
Pemusnahan kali ini merupakan yang keenam kalinya di tahun 2016. Rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain, 54.149,9 gram sabu kristal, 290 mil sabu cair, 191.984 butir pil ekstasi, dan 30 mil aceton.
Selain itu, sebanyak 13 tersangka telah diamankan untuk diproses hukum. Mereka adalah BR (43), SH (41), SU (40), DV (41), DEN (43), R0 (35), SYAH (43), RlK (29), MA (58), RID (36), HAS (37), AD (34), dan DSJ (47).
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat(1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," tegas Buwas.
Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut juga disaksikan pihak laboratorium, Kemenkes RI, Kejaksaan RI, dan Bea Cukai.
[ald]
BERITA TERKAIT: