Penyuap Anggota Komisi V Dituntut 2,5 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 23 Mei 2016, 14:00 WIB
rmol news logo Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir dituntut dengan pidana penjara 2,5 tahun. Terdakwa kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) itu juga dituntut membayar denda Rp 200 juta.

"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gabungan beberapa perbuatan," ujar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Kristanti Yuni Purnawanti dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/5).

Dalam surat dakwaan, Abdul Khoir dinyatakan menyuap sejumlah anggota Komisi V DPR, yakni untuk Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP sebesar 328.000 dolar Singapura dan 72.727 dolar AS, untuk Budi Supriyanto (Golkar) sebesar 404.000 dolar Singapura. Kemudian untuk Andi Taufan Tiro (PAN) sebesar Rp 2,2 miliar dan 462.789 dolar Singapura, lalu kepada Musa Zainuddin (PKB) sebesar Rp 4,8 miliar dan 328.377 dolar Singapura.

Selain itu, uang juga diberikan kepada Kepala BPJN IX Maluku Amran HI Mustary sebesar Rp 16,5 miliar dan 223.270 dolar Singapura, serta  sebuah ponsel seharga Rp 11,5 juta.

Pemberian uang tersebut dilakukan oleh Abdul Khoir untuk mengupayakan agar dana dari program aspirasi DPR RI disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara, serta menyepakati perusahannya sebagai pelaksana proyek.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Abdul Khoir tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, perbuatannya dinilai menghambat pembangunan di Maluku serta merusak check and balances antara eksekutif dan legislatif.

Adapun, salah satu pertimbangan jaksa untuk meringankan tuntutan yaitu Abdul Khoir mengajukan diri sebagai justice collabolator, atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Abdul Khoir didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 65 ayat 1 KUHP. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA