Hal tersebut dibuktikan dengan penyerahan tiga orang tersangka dan barang bukti kasus illegal logging tahap kedua kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.
"Kasus pembalakan liar di kawasan Cagar Alam Gunung Ambang ini, merupakan bagian dari operasi Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa Unit Wilayah Sulawesi Utara pada 18 Maret 2016 lalu di Kawasan Cagar Alam Gunung Ambang, Provinsi Sulawesi Utara," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani.
Penyerahan berkas tersebut, lanjut dia, sebagai bagian dari dua berkas perkara yang telah ditetapkan P21 (berkas telah lengkap) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut dengan penjelasan, Penetapan Berkas Perkara Lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Nomor B.299/R.1.4/Euh.1/04/2016 tanggal 27 April 2016 atas nama tersangka RD dan kawan-kawan, dan Penetapan Berkas Perkara Lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Nomor B.296/R.2.4/Euh.1/04/2016 tanggal 27 April 2016 atas nama tersangka DA.
Kasus illegal logging yang terjadi dikawasan Cagar Alam Gunung Ambang, kata Ridho melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf b dan huruf f jo Pasal 82 ayat 1 huruf a jo Pasal 84 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan penjelasan, setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 12 huruf b), dan setiap orang dilarang membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang (Pasal 12 huruf f).
Menurut Ridho proses penyidikan kasus ini, sepenuhnya dilakukan oleh PPNS Kehutanan Seksi 3 Manado, BPPHLHK Sulawesi, berkoordinasi dengan Korwas PPNS, Ditreskrimsus Polda Sulut. Lewat kerjasama tersebut, lanjut dia, proses penyidikan, penangkapan dan penahanan tersangka, sampai dengan proses penyerahan barang bukti kepada Kejari Kotamobagu bisa terlaksana dengan baik.
"Pengawasan dan penegakkan hukum, terutama dari pemerintah provinsi sampai tingkat kabupaten, terus dilakukan oleh pihak PPNS Kehutanan Seksi 3 Manado, BPPPHLHK Sulawesi, baik dari sisi pengawasan dan penindakan. Hal tersebut diharapkan membuat para pelaku pembalakan liar, dan perambahan hutan di wilayah Cagar Alam Gunung Ambang tidak berulang lagi. Selain itu, operasi pencegahan dan pemberantasan pembalakan liar di wilayah Cagar Alam Gunung Ambang juga terus dilakukan secara intensif," tambahnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: