Kemendagri dan KLH Finalisasi SKB Pelaksanaan Program Bersih Nasional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 22 Oktober 2025, 20:27 WIB
Kemendagri dan KLH Finalisasi SKB Pelaksanaan Program Bersih Nasional
Rapat finalisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Lingkungan Hidup tentang Pelaksanaan Program Bersih Nasional (Probernas). (Foto: Istimewa)
rmol news logo Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan bersama Kementerian Lingkungan Hidup menyepakati finalisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Lingkungan Hidup tentang Pelaksanaan Program Bersih Nasional (Probernas).

Kesepakatan diambil dalam rapat yang dipimpin oleh Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Dr. Amran, M.T., serta dihadiri oleh perwakilan dari KLH/BPLH, Biro Hukum, dan jajaran pejabat serta tenaga ahli terkait.

Amran menegaskan bahwa Program Bersih Nasional merupakan bentuk konkret komitmen pemerintah untuk memperkuat budaya bersih di seluruh lapisan masyarakat. 

“Program ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi menjadi gerakan bersama yang menumbuhkan kebiasaan hidup bersih dan sehat di rumah, sekolah, tempat kerja, hingga ruang publik,” ujar Amran dalam keterangan tertulis, Rabu 22 Oktober 2025.

Menurutnya Probernas sejalan dengan poin ke-11 dari Program Prioritas Presiden, yaitu Menjamin pelestarian lingkungan hidup.

Sambungnya, SKB yang difinalisasi memuat sejumlah ketentuan pokok, antara lain penetapan Probernas sebagai gerakan nasional yang mendorong perubahan perilaku masyarakat menuju lingkungan bersih, sehat, dan tertib.

Untuk memastikan implementasi di lapangan, SKB juga menetapkan pembentukan Satuan Tugas Nasional Probernas yang terdiri atas unsur Kemendagri dan KLH, dengan bidang kerja yang meliputi sosialisasi dan edukasi bersih sampah, bersih toilet, tertib reklame, komunikasi dan data, serta kerjasama antarinstansi.

Program Bersih Nasional ini juga menjadi bagian integral dari pelaksanaan RPJMN 2025–2029 dan RPJPN 2025–2045, yang menargetkan 100 persen rumah tangga memperoleh layanan pengumpulan sampah dan 90 persen sampah dapat diolah di fasilitas pengelolaan. 

Upaya ini juga sejalan dengan berbagai regulasi nasional seperti UU 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Perpres 97/2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Sampah Rumah Tangga.

“Dengan adanya SKB ini, diharapkan setiap pemerintah daerah dapat menjadi motor penggerak. Program Bersih Nasional adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa,” demikian Amran.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA