Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada 21 Agustus 2025 di area PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) saat para korban sedang melakukan liputan inspeksi mendadak (sidak). Para korban diduga dikeroyok oleh sejumlah tenaga keamanan, anggota ormas, hingga oknum Brimob.
Permintaan maaf disampaikan dalam konferensi pers di sebuah kafe di Kota Serang, Sabtu 4 Oktober 2025.
Asep Indra Andryana selaku kuasa hukum tersangka dari pihak sipil, didampingi oleh perwakilan perusahaan Haji Mas Irfan, menyampaikan penyesalan atas insiden tersebut.
"Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada teman-teman media, khususnya kepada Saudara Rifki dari Tribun dan Anton dari Humas KLH" ujar Asep dikutip dari
RMOLBanten.
Asep menjelaskan bahwa para tersangka merupakan tulang punggung keluarga dengan anak-anak yang masih berusia di bawah lima tahun. Karena itu, pihak keluarga berharap para korban bersedia memberi maaf dan membuka ruang untuk penyelesaian damai.
"Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan secara
restorative justice atau musyawarah kekeluargaan," kata Asep.
BERITA TERKAIT: