Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, perpanjangan masa penahanan Ruslan merupakan yang pertama setelah pihaknya resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan pada Rabu (16/3) lalu
"Ruslan Abdul Gani diperpanjang penahanannya selama 30 hari, mulai 15 Mei hingga 13 juni 2016. Penambahan penahanan untuk kepentingan penyidikan," ujar Yuyuk melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (10/5)
Pada Rabu (16/3) lalu, KPK resmi menahan Ruslan Abdul Gani setelah diperiksa sebagai tersangka dugaan suap pembangunan dermaga pada kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas di Sabang, Aceh tahun 2011.
Dalam 30 hari ke depan, Ruslan masih menjadi penghuni Rutan Pomdam Jaya Guntur. Mantan kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) itu diduga melakukan mark up anggaran pembangunan dan penunjukan langsung pihak swasta untuk menjalankan proyek. Akibat perbuatan Ruslan, negara dirugikan hingga sebesar Rp 116 miliar.
[wah]
BERITA TERKAIT: