Imbauan tersebut disampaikan Jaksa Agung saat ditemui wartawan di kantornya, Jakarta (Jumat, 29/4).
Apalagi, dia menambahkan, La Nyalla tak hanya dijerat kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Kadin Jatim untuk membeli saham perdana Bank Jatim.
Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana hibah Kadin Jatim dari Pemprov Jatim periode 2011 hingga 2014.
"Ada tindak pidana pencucian uang laporannya," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: