Jaksa Agung Jamin Sudung Dan Tomo Tak Langgar Kode Etik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 15 April 2016, 14:29 WIB
Jaksa Agung Jamin Sudung Dan Tomo Tak Langgar Kode Etik
hm prasetyo/net
rmol news logo Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan dua anak buahnya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khususnya, Tomo Sitepu, tidak melanggar kode etik dalam kasus upaya gratifikasi dari pejabat PT Brantas Abipraya (Persero).

Hal ini didasarkan hasil tim klarifikasi pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Menurut Pras, demikian Prasetyo disapa, dua anak buahnya tersebut sama sekali tidak mengetahui ada upaya gratifikasi dari pejabat PT Brantas Abipraya (Persero).

"Bahwa ada orang yang berusaha menyuap, itu tentunya tidak harus yang bersangkutan tahu," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (15/4).

Menurut mantan politisi Nasdem itu, jangankan pasif, untuk tahu pun tidak.

"Ini yang ditemukan oleh tim pengawasan kami," jelasnya.

Pras melanjutkan, hasil pemeriksaan timwas itu telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Selanjutnya, silakan mereka mengkaji lebih jauh," pungkasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA