Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan dua anak buahnya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khususnya, Tomo Sitepu, tidak melanggar kode etik dalam kasus upaya gratifikasi dari pejabat PT Brantas Abipraya (Persero). Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: