Padahal, sebelumnya BPK RI sudah menyerahkan audit investigasi kepada KPK dan menyatakan telah ditemukan adanya indikasi korupsi sebesar Rp Rp 191,3 miliar. Audit investigasi ini memperkuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Jakarta atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta 2014.
Sikap KPK yang tidak mengindahkan hasil audit BPK bisa dimaklumi karena memang selama ini KPK selalu tidak mengapresiasi kinerja BPK. Dalam kasus megakorupsi BLBI dan Bank Century misalnya, KPK juga tidak menindaklanjuti hasil audit BPK. Padahal dalam kedua megaskandal korupsi tersebut, BPK sudah menyatakan ditemukan adanya kerugian negara.
Dalam kasus BLBI, BPK telah menyatakan adanya kerugian negara mencapai Rp. 144,5 trilyun sebagaimana dipaparkan dalam Laporan Audit Investigasi BPK Nomor : 06/01/Auditama/II/AI/VII/2000 tertanggal 31 Juli 2000 yang berjudul "Laporan Audit Investigasi Penyaluran dan Penggunaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)".
Sedangkan dalam kasus skandal Bank Century telah ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp. 6,7 triliun seperti yang dilansir dalam 2 (dua) audit BPK yaitu: 1). Laporan Hasil pemeriksaan Investigasi atas Kasus Bank Century,Tbk. (BC) Nomor : 64/LHP/XV/11/2009 tertanggal 20 November 2009, dan 2). Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi Lanjutan Atas Kasus Century Tbk. Nomor : 87A/LHP/XVI/12/2011 Tanggal : 22 Desember 2011.
Kasus BLBI dan Bank Century hingga kini tidak jelas penyelesainnya. KPK telah menutup mata dan seakan memiliki prioritas tersendiri dalam menjalankan agenda pemberantasan korupsi. KPK belum menganggap audit BPK sebagai "bukti" tindak korupsi. Bila benar anggapan KPK seperti itu, maka tidak ada salahnya bila KPK mencermati kembali peraturan hukum yang ada.
Pasal 184 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa alat-alat bukti yang sah menurut undang undang adalah Keterangan Saksi, Keterangan ahli, Surat, Petunjuk, Keterangan terdakwa. Dan Pasal 11 huruf c UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK RI disebutkan bahwa BPK dapat memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian Negara/daerah. Serta dipertegas dalam Pasal 8 ayat (4) UU No. 15 Tahun 2006 menyebutkan bahwa Laporan BPK dapat dijadikan dasar penyidikan oleh penjabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebagai pendekar pemberantasan korupsi sangat mustahil para pimpinan dan penyidik KPK tidak mengetahui adanya ketentuan tersebut. Sehingga patut disayangkan kenapa KPK selalu mengabaikan hasil audit BPK. Padahal BPK adalah lembaga resmi negara yang bertugas melaksanakan audit.
Lihatlah kasus-kasus yang dibongkar KPK hampir semuanya tidak berdasarkan audit BPK, tetapi dari hasil penyadapan dan penjebakan. Dari mulai kasus KPU, kasus Pelabuhan Tanjung Api-api, kasus kardus duren, kasus Hambalang, kasus Bansos Sumatera Utara, hingga kasus proyek di Kementerian PUPR, semuanya diawali dengan penyadapan dan penjebakan.
Maka patut dipertanyakan kualitas kinerja KPK yang dikatakan sebagai lembaga superbody pemberantasan korupsi ternyata hanya mengandalkan penyadapan dan penjebakan. Giliran diberi tumpukan hasil audit BPK, KPK tidak mampu menuntaskannya. Mestinya pemberantasan korupsi yang elegan tidak dimulai dari penyadapan dan penjebakan, tetapi dari data-data hasil audit korupsi.
KPK dapat mencontoh cara kerja detektif dalam film animasi "Conan" yang dalam membongkar kasus kejahatan selalu dilakukan melalui cara-cara yang cerdas dan mengagumkan, tidak sekalipun melalui penyadapan dan penjebakan. Bila perlu, KPK bisa melakukan studi banding ke pemilik film "Conan" agar mendapatkan kemampuan membongkar kasus dengan brilian.
Bila KPK masih terus-terusan menggunakan cara lama dalam memberantas korupsi, lebih baik KPK berganti nama saja menjadi Komisi Penyadapan dan Penjebakan (KPP). Nama baru tersebut lebih pantas disandangkan pada lembaga anti rasuah yang hanya mampu menyadap dan menjebak.
Saat ini jangan berharap KPK akan menindaklanjuti kasus RS Sumber Waras, skandal Bank Century maupun megaskandal BLBI. Meskipun BPK sudah menyatakan terdapat indikasi korupsi dalam ketiga kasus tersebut, namun KPK ternyata gagap menggarap hasil audit BPK. Bisa jadi ini dikarenakan kemampuan KPK belum sampai pada level itu. Seperti diketahui bersama, kemampuan KPK baru pada level penyadapan dan penjebakan. Jadi publik harus mafhum, jangan memaksa KPK berbuat di luar kemampuannya.
[***]Penulis adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Himpunan Masyarakat Untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika).
BERITA TERKAIT: