Informasi mengenai hal tersebut disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum PPP, Humphrey R. Djemat.
Gugatan dilakukan Ketua Umum Ketua H.Djan Faridz dan Sekjennya H. Dimyati Natakusuma terhadap Presiden Joko Widodo, Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan dan Menkumham Yasonna Laoly masing-masing sebagai penggugat I, II dan III.
Dijelaskan bahwa gugatan ini merupakan gugatan yang pertama kali terhadap Presiden Jokowi, dimana tuntutan ganti ruginya sebesar Rp 1 triliun.
[dem]
BERITA TERKAIT: