Diduga kuat, penggeledahan itu terkait kasus korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta pada APBD Perubahan tahun 2014.
Dari pantauan redaksi, tiga orang personel Bareskrim sudah berada di dalam ruangan politisi PDI Perjuangan itu sejak setengah jam yang lalu.
Kasus ini sudah bergulir di pengadilan tindak pidana korupsi. Dalam surat dakwaan jaksa atas terdakwa Alex Usman disebutkan bahwa pengadaan UPS untuk sekolah-sekolah menengah di lingkungan Sudin Dikmen Jakarta Barat tidak direncanakan sesuai kebutuhan riil sekolah. Karena yang dibutuhkan adalah perbaikan jaringan listrik dan penambahan daya listrik sehingga pengadaan UPS bukan yang dibutuhkan oleh sekolah-sekolah.
Anggaran UPS bisa dialokasikan dalam APBD perubahan tahun 2014 setelah Alex Usman melakukan lobi ke sejumlah anggota DPRD DKI.
Untuk meloloskan permintaan ini, Fahmi Zulfikar, sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan meminta fee terkait pengadaan UPS. Kongkalikong ini berlanjut ke tangan Firmansyah yang saat itu menjabat Ketua Komisi E DPRD.
Anggaran UPS akhirnya berhasil lolos dan dimasukkan dalam APBD perubahan tahun 2014 pada tanggal 13 Agustus 2014 meski tidak pernah dibahas dalam rapat Komisi E dengan SKPD Pemprov DKI.
[ald]
BERITA TERKAIT: