Menurut dia, Presiden Joko Widodo harus menyampaikan sikapnya karena gelombang penolakan terhadap revisi UU KPK dari masyarakat sudah sedemikian masif.
Meski begitu, Bagir berpendapat presiden harus hati-hati dalam mengeluarkan argumen terkait penolakan masyarakat. Karena, revisi baru sebatas draf, belum dijadikan RUU untuk kemudian dibahas antara pemerintah dan DPR.
"Nanti kalau sudah jadi RUU, Presiden tentu akan memerintahkan menteri terkait untuk membahas bersama DPR. Itu mekanismenya," jelas Bagir di Jakarta, Kamis (18/2).
Lanjut Bagir, ia menyarankan presiden tidak menyampaikan penolakan secara langsung, namun lebih kepada meminta DPR agar menunda revisi UU KPK.
"Presiden bisa meminta DPR menunda revisi RUU KPK. Dengan mempertimbangkan tuntutan publik, belum waktunya merevisi UU KPK ini," saran Bagir.
[ald]
BERITA TERKAIT: