KIP Sidangkan Setneg Soal Transparansi Pemberian Grasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 15 Februari 2016, 12:25 WIB
KIP Sidangkan Setneg Soal Transparansi Pemberian Grasi
ilustrasi/net
rmol news logo Komisi Informasi Pusat akan menyidangkan sengketa informasi publik berkaitan dengan transparansi pemberian grasi oleh kepala negara, Senin (15/1).

"Sesuai prosedur, dalam sidang awal akan dilakukan pemeriksaan terhadap kedudukan hukum kedua belah pihak, jangka waktu dan kewenangan Komisi Informasi," terang panitera pengganti Hafida Riana dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi.

Dia mengatakan sidang akan diperiksa oleh trio srikandi majelis komisioner Evy Trisulo sebagai ketua, Dyah Aryani dan Henny S Widyaningsih sebagai anggota.

Sebelumnya, sengketa informasi ini dimohonkan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) terhadap Sekretariat Negara RI. Sengketa tersebut terdaftar pada Kepaniteraan Komisi Informasi Pusat dibawah nomor register 058/XII/KIP-PS/2015.

Dari dokumen permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diterima oleh Kepaniteraan KIPusat disebutkan bahwa sengketa informasi ini berasal dari permohonan informasi  kepada Sekretariat Negara perihal salinan dokumen Keputusan Presiden RI atas permohonan grasi terpidana mati. Namun hingga jangka waktu yang telah ditentukan oleh UU KIP, Sekretariat Negara tak kunjung memenuhi permintaan informasi ICJR dengan alasan pengecualian.

Tercatat, sejak Jokowi menjabat sebagai Presiden, telah dua kali dilaksanakan eksekusi pidana mati padahal permohonan atas pemberian grasi telah dilayangkan oleh para terpidana mati. Dari 28 terpidana mati, 23 permohonan grasinya ditolak dan 5 dikabulkan oleh Jokowi.

Namun dari 23 dan 5 tersebut publik tak bisa mengakses alasan penolakan maupun pemberian grasinya. Padahal informasi ini sangat penting untuk publik.

ICJR dalam pernyataan tertulisnya yang tertuang dalam surat permohonan penyelesaian sengketa informasi yang dilayangkan ke KIPusat mendalilkan bahwa informasi tersebut diajukan sebagai bahan kajian, tambahan lagi pemberian grasi terpidana mati yang dibungkus dalam Peraturan Presiden jelas dan nyata-nyata bukan merupakan informasi yang dikecualikan (tertutup). Hal ini mengacu pada Pasal 18 ayat (1) UU KIP.[dem]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA