"Kalau syarat formil terpenuhi berarti otomatis langsung pemeriksaan saksi," ujar Jurubicara MK Fajar Laksono Soeroso kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (26/1).
Adapun tujuh perkara yang memenuhi syarat formil tersebut, yakni Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Muna, dan Kabupaten Kuantan Singingi yang akan disidangkan pada 1 Februari 2016, serta Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Kepulauan Sula sidangnya digelar pada 2 Februari 2016.
Fajar menerangkan, pada agenda pokok perkara itu, nanti MK akan mendengarkan keterangan para ahli dan saksi. Keterangan para ahli dan saksi itu akan dilakukan MK disesuaikan dengan lamanya penanganan Perselisihan Hasil Pilkadaa oleh MK selama 45 hari kerja sejak sidang perdana digelar pada 7 Januari 2016 lalu. Jika dihitung, MK akan menjatuhkan putusan akhir pada 7 Maret 2016 mendatang.
"Tapi (keterangan ahli dan saksi) itu sesuai kebutuhan saja. Kalau MK merasa sudah cukup pemeriksaaan, kemudian melakukan Rapat Pemusyawaratan Hakim, ya sudah diputus. Yang penting jangan lewat dari 7 Maret 2016. Lebih cepat, lebih baik," kata Fajar.
Untuk diketahui, MK telah memutus 140 perkara dari total 147 perkara Perselisihan Hasil Pilkada yang terdaftar di MK. Dari 140 perkara itu, sebanyak lima perkara ditarik kembali pemohon, satu perkara diperintahkan MK untuk melakukan penghitungan surat suara ulang alias dikabulkan, 35 perkara rontok karena dianggap melewati tenggat waktu pendaftaran yang disyaratkan, 96 perkara gugur karena tidak memenuhi syarat selisih suara pasangan calon, dan tiga perkara tidak diterima MK karena salah objek permohonan.
[rus]
BERITA TERKAIT: