MK Kembali Gugurkan 24 Gugatan Pilkada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 25 Januari 2016, 21:54 WIB
MK Kembali Gugurkan 24 Gugatan Pilkada
foto: net
rmol news logo Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggugurkan perkara Perselisihan ‎Hasil Pilkada 2015 dengan menggunakan Pasal 158 UU 8/2015 tentang Pilkada. Kali ini, 24 perkara yang digugurkan karena tak memenuhi syarat.

"Mengadili, menyatakan ‎permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim MK, Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Senin (25/1).

MK menilai, semua perkara tersebut perbedaan suara pasangan calon melebihi yang d‎isyaratkan dalam Pasal 158 UU Pilkada dan Peraturan MK No 1-5/2015. Aturan itu yang menjadi eksepsi KPU selaku pihak Termohon dan pasangan calon terpilih sebagai pihak Terkait.

"Menyatakan, eksepsi pihak termohon dan pihak terkait‎ beralasan menurut hukum," tegas Arief.

‎Adapun 24 PHP yang digugurkan, yakni Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Supiori, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Konawe Kepulauan, dan Kabupaten Kaimana.

Kemudian ada Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Maluku Barat Daya, dan Kabupaten Seram Bagian Timur.

Sedangkan dua perkara lagi, yakni PHP Kabupaten Wonosobo dan Kabupaten Tanah Bumbu digugurkan karena salah objek permohonan. Kedua perkara itu tidak menjadikan Keputusan KPU soal penetapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara pasangan calon‎ sebagai objek perkara. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA