"Mengadili, menyatakan ‎permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim MK, Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Senin (25/1).
MK menilai, semua perkara tersebut perbedaan suara pasangan calon melebihi yang d‎isyaratkan dalam Pasal 158 UU Pilkada dan Peraturan MK No 1-5/2015. Aturan itu yang menjadi eksepsi KPU selaku pihak Termohon dan pasangan calon terpilih sebagai pihak Terkait.
"Menyatakan, eksepsi pihak termohon dan pihak terkait‎ beralasan menurut hukum," tegas Arief.
‎Adapun 24 PHP yang digugurkan, yakni Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Supiori, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Konawe Kepulauan, dan Kabupaten Kaimana.
Kemudian ada Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Maluku Barat Daya, dan Kabupaten Seram Bagian Timur.
Sedangkan dua perkara lagi, yakni PHP Kabupaten Wonosobo dan Kabupaten Tanah Bumbu digugurkan karena salah objek permohonan. Kedua perkara itu tidak menjadikan Keputusan KPU soal penetapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara pasangan calon‎ sebagai objek perkara.
[rus]
BERITA TERKAIT: