Salah satu pertimbangannya adalah ada tidaknya tindak pidana yang pernah diperbuat Din Minini Cs.
"Harus kita cek dulu. Yang pertama
kan dilaporkan waktu itu 120, kita cek apa betul jumlahnya 120. Kemudian kita cek apakah 120 itu GAM semua. Kan harus ada verifikasi. cek adakah yang melakukan tindak pidana," ujar Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/1).
Badrodin menegaskan, baik itu pemberian amnesti juga abolisi dan grasi memang hak prerogatif presiden tapi tetap harus dilandasi dasar hukum yang jelas.
"Kalau amnesti itu tidak diproses hukum. Akibat hukum akibat tindak pidana yang dilakukan itu dihapuskan," terangnya
.[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: