Sengketa Pilkada Kab. Labuhanbatu yaitu Perkara Nomor: 114/PHP.BUP-XIV/2016, mendapat giliran hari pertama, pukul 09.00 WIB, dengan Majelis Hakim Panel 2.
Demikian disampaikan Fadli Nasution selaku kuasa hukum Pemohon.
"Kami optimis Mahkamah Konstitusi akan memeriksa dan mengadili Pokok Permohon Pemohon, di mana telah terjadi pelanggaran dan kecurangan berat yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam pelaksanaan Pilkada Kab. Labuhanbatu Tahun 2015," sambung Fadli.
Berdasarkan pernyataan Ketua MK beberapa waktu lalu, MK akan mengenyampingkan ketentuan Pasal 158 UU Pilkada, sepanjang Pemohon dapat membuktikan pelanggaran yang terjadi bersifat terstruktur, sistematis dan masif yang mempengaruhi hasil akhir perolehan suara.
"Insya Allah, besok Mahkamah akan memeriksa dan mengadili pokok permohonan kami, dengan begitu akan terpenuhi rasa keadilan masyarakat Labuhanbatu, apalagi jika dikabulkan pemungutan suara ulang," tutup Fadli.
[wid]
BERITA TERKAIT: