"Ini semua, baik roda empat maupun roda dua. Tindakan tilang dan teguran akibat adanya pelanggaran," ujar Kepala Subdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada wartawan di kantornya, Sabtu (2/1).
Dia menambahkan, pengendara yang paling dominan melakukan pelanggaran adalah pengemudi sepeda motor, mencapai 9.691 pengendara.
Untuk pelanggaran rambu lalu lintas seperti garis stop, masuk jalur busway, menaikkan dan menurunkan penumpang sembarangan, tidak memakai helm, tidak menyalakan lampu utama, serta tidak melengkapi dokumen berkendara.
"Tidak membawa surat-surat kendaraan ada 2.496 dan tidak memakai helm mencapai 1.319," jelas Budiyanto.
[wah]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: