Menurut Ahli pidana pencucian uang, Yenti Garnasih, laporan tersebut seharusnya segara ditindaklanjuti apalagi jika ada pemufakatan jahat korupsi. KPK harus menjaga kepercayaan dan kecintaan masyarakat dengan tetap menjaga profesionalisme mereka.
"KPK harus berani, disisi lain ini lebih baik karena kasus ini bisa ditangani tidak di satu lembaga," ujar Yenti, saat dihubungi wartawan (Jumat. 1/1).
Dia mengatakan, KPK tidak perlu risau terjadi konflik antara istitusi hukum seperti sebelum-sebelumnya. Sebab memang sudah tugas KPK untuk menindak penyelenggara negara termasuk penegak hukum yang melakukan korupsi.
"Tugas KPK adalah menangani korupsi yang berkaitan dengan penyelenggara negara atau penegak hukum. Dengan nilai minimal sebesar Rp 1 miliar atau kasus yang menarik perhatian masyarakat," ucapnya.
Menurutnya bila laporan tersebut ditindak lanjuti oleh KPK akan lebih baik, karena penanganan tidak dilakukan dalam satu lembaga.
Sebelumya diberitakan Koalisi Pemuda Anti Suap (Kopas) melaporkan Yulianto ke KPK. Yulianto diadukan karena diduga melanggar pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan delik permufakatan jahat dalam penanganan dugaan kasus korupsi (BPMD) Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kasus dugaan korupsi BPMD Anambas terjadi saat adanya dugaan penyelewengan dana Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Kepulauan Anambar tahun anggaran 2011-2013 sebesar Rp 8,4 miliar dari total anggaran sekitar Rp 30 miliar. Modusnya adalah, Kepala BPMD Anambas melakukan pencairan dana yang tidak sesuai prosedur dan tanpa surat pertanggungjawaban sebagaimana layaknya.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: