Dua Keuntungan Jokowi Izinkan Kejagung Periksa Novanto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 31 Desember 2015, 12:13 WIB
Dua Keuntungan Jokowi Izinkan Kejagung Periksa Novanto
setya novanto/net
rmol news logo . Presiden Jokowi diyakini bakal responsif menjawab surat permohonan dari Kejaksaan Agung untuk memeriksa anggota DPR Setya Novanto. Sebab, izin bagi Kejagung untuk memeriksa bekas ketua DPR itu akan membawa dua keuntungan bagi Jokowi.

Menurut pengamat politik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus, pemberian izin bagi Kejagung untuk memeriksa Novanto di satu sisi akan membuktikan komitmen Jokowi pada penegakan hukum. Di sisi lain, Jokowi juga bakal terbebas dari prasangka tentang patgulipat soal izin pertambangan bagi PT. Freeport Indonesia di Papua.

"Bagi Jokowi ini tidak hanya membuktikan komitmennya pada pemberantasan korupsi saja. Pemberian izin itu juga akan membantu dirinya untuk dibebaskan dari prasangka keterkaitannya dengan mafia Freeport," ujar Lucius di Jakarta, Kamis (31/12).

Dia menambahkan, Jokowi juga punya kepentingan untuk memastikan namanya memang dicatut dalam pembicaraan antara Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid dan Presiden Direktur PTFI, Maroef Sjamsoeddin.

"Jokowi sendiri sejauh ini masih konsisten mendorong penyelesaian kasus yang melibatkan Setnov ini," tutur Lucius.

Karenanya ia meyakini belum adanya izin bagi Kejagung untuk memeriksa Novanto hanya masalah waktu saja. "Jika sudah diterima, Jokowi pasti akan dengan segera memberikan surat izin pemeriksaan tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengaku sudah menerima surat dari Jaksa Agung perihal permohonan ke Presiden Jokowi untuk bisa memeriksa Novanto. Surat yang diterbitkan Kejagung pada 23 Desember itu sampai di Istana pada 24 Desember. Hanya saja, surat itu belum sampai ke tangan Presiden Jokowi. Sebab, Jokowi masih melakukan kunjungan kerja di luar kota. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA