Margarito: Potensi Ongen Langgar Pasal Pornografi Sangat Kecil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 22 Desember 2015, 14:05 WIB
Margarito: Potensi Ongen Langgar Pasal Pornografi Sangat Kecil
y paonangan/net
rmol news logo Penetapan Pasal Pornografi terhadap Direktur Eksekutif Institute Maritim Indonesia (IMI), Yulian Paonangan atau Ongen oleh Bareskrim Mabes Polri dinilai blunder.

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan bahwa dalam kasus Ongen tidak ada ada unsur pelanggaran pornografi.

"Melanggar pasal pornografi itu sih sangat kecil. persoalan benar tidaknya biar pihak kepolisian yang menentukan,” terang dia saat dikontak, Selasa (22/12).

Margarito tegaskan, pasal pornografi hanya bisa dikenakan dengan prilaku bukan pernyataan.

"Karena pasal itu harus dilihat dari perilaku fisik, sehingga tidak tepat kemudian dikenakan pasal pornografi," jelas dia.

Mantan Menteri Kehutanan, MS Kaban mengatakan bahwa Ongen korban kekuasaan.
 
"Pak polisi akan lebih terhormat kalau Ongen di bebaskan sebagaimana Presiden Jokowi bebaskan ojek on line walau itu melanggar UU.ini cuma usul,” tulisnya.
 
Dia mengatakan, kasus Ongen merupakan urusan kecil yang dibesarkan-besarkan. "Ayo kerja kerja kerja.Perlu ayo jujur& bersyukur.Penghina penghujat pengecam teman berfikir,” demikian Kaban. [sam]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA