‎Begitu dikatakan, koordinator Forum Pemuda Nasional, M. Nur Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin malam (14/12).
‎Desakan yang sama diutarakan oleh Fikri dan sejumlah aktivis Forum Pemuda Nasional ‎dalam aksi unjukrasa di depan Gedung Mabes Polri, siang tadi.
‎"Kedua orang ini telah melakukan kegaduhan politik. Alih alih mau menypaikan kebenaran publik padahal keduanya melakukan cara yang tidak wajar," kata M Nur Fikri.
‎Dia tegaskan, Sudirman telah melanggar ‎pasal 32 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
‎"Dan Kemunafikan Sudirman Said juga telah melakukan upaya Korupsi dengan mengirim surat kepada James Moffet untuk menjanjikan perpanjangan kontrak Freeport," ujarnya.
Untuk Maroef, tekan Nur Fikri, dia diduga telah melanggar hukum serta menabrak norma-norma di negeri ini. Pasal 40 UU nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi menyatakan 'setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun'.
‎Dimana dalam penjelasan pasal 40 UU tersebut disebutkan bahwa (yang dimaksud dengan pasal ini adalah kegiatan memasang alat atau perangkat dan bahan pada jaringan telekomunikasi untuk tujuan mendapatkan informasi dengan cara tidak sah.
‎Sehingga, dia menambahkan, apa yang dilakukan Maroef Syamsudin jelas telah melanggar hukum. "Karena upaya perekaman Maroef adalah bentuk dari penyadapan dan merampas kemerdekaan orang lain," tandasnya.
[sam]‎
BERITA TERKAIT: