Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebutkan status Riza Chalid bisa ditingkatkan menjadi buronan, pada tahap penyidikan dan pengadilan nanti. JK berharap Kejaksaan Agung dan Polri serta Kemenkumham bisa segera melacak Riza yang sedang berada di luar negeri. Dengan demikian, Riza bisa segera memberikan keterangan di Kejaksaan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana pemufakatan jahat kontrak karya PT. Freeport Indonesia.
"Lihat statusnya dulu dong, kalau tersangka bisa saja dipanggil paksa dan kalau ke luar negeri bisa minta bantuan Interpol. Kalau belum ya enggak bisa lakukan apa-apa," ujar Kapolri Jenderal Banrodin Haiti di acara Festival Antikorupsi, Bandung, Jawa Barat, Kamis (10/12).
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Anton Charliyan juga mengatakan hal senada. Lagian, dia merasa tidak ada pasal yang bisa diterapkan dalam perkara rekaman "papa minta saham" yang diduga suara Ketua DPR Setya Novanto.
"Jadi masalah rekaman "Papa Minta Saham" itu justru pasal apa yang diterapkan dalam rangka penanganannya?" kata dia terpisah.
Dia mencontohkan jika polisi menerapkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, maka harus ada laporan korban untuk dasar penyelidikan. Misalkan, korban mengkuasakan kepada pihak lain maka harus disertakan surat kuasa di atas kertas segel dan materai dengan mencantumkan tanda tangan dari korban yang keberatan atau dirugikan.
Terkait penerapan pasal seperti percobaan pemufakatan jahat, Anton menjelaskan selama ini penyidik hanya menerapkan pasal percobaan pada kasus makar. "Karena setahu kami percobaan jahat itu baru bisa dilakukan pada tindak pidana makar," ujar jenderal polisi bintang dua itu.
‎
Anton menambahkan penerapan pasal percobaan untuk kasus lain harus dikonsultasikan dengan saksi ahli. Jika polisi menangani kasus itu tanpa keterangan saksi ahli, Anton khawatir Polri salah bertindak dalam menegakkan hukum yang berpotensi memunculkan masalah baru. "Intinya Polri lebih mempercayakan dulu kepada MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan)," ungkapnya.
Anton mengatakan, Polri bisa menerima rekomendasi MKD guna ditindaklanjuti, namun penanganan kasusnya tidak dapat berdiri sendiri karena tetap harus meminta pandangan saksi ahli. "Justru bukan Polri yang menentukan ada unsur pidana, namun keterang saksi ahli," tutupnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: