Menurut Badrodin, untuk mengetahui apakah PT. Freeport Indonesia menjadi korban penipuan atau tidak, pihaknya harus meneliti hasil persidangan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI (MKD).
"Bisa saja ini penipuan buat Freeport, kalau merasa dirugikan. Ini sementara dari hasil tadi malam (sidang MKD), kami belum lihat apakah delik ini sempurna atau tidak," ungkap Badrodin, saat ditemui usai acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (3/12).
Namun dia tegaskan perlu kerjasama Freeport untuk melaporkan jika merasa dirugikan oleh Setya Novanto.
"Kalau Freeport tidak mau (melapor), tidak bisa kita tangani. Perlu ada kerja sama. Bagaimana mungkin kalau yang dirugikan sendiri tidak bersedia untuk diungkap," sambung Badrodin
Badrodin melanjutkan, Polri juga bersedia melakukan tindakan hukum bila memang ditemukan usur pelanggaran pidana umum.
[ald]
BERITA TERKAIT: