Politisi Partai Nasdem itu sedianya diperiksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung, sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sumut.
"Sesuai informasi diterima tim penyidik bahwa panggilan yang dikirim melalui atasan beliau yaitu Kemendagri, sampai tadi belum diterima oleh yang bersangkutan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Amir Yanto di kantornya, Kejagung, Jakarta, Kamis (26/11).
Ketika disinggung alasan surat panggilan tersebut belum sampai di tangan Erry, Amir Yanto enggan menjelaskannya. Namun yang pasti, imbuh Amir, Erry akan dipanggil kembali pada Senin (30/11) mendatang di Kejagung.
"Tadi tim penyidik koordinasi dengan Kepala Biro Hukum Provinsi Sumut bahwa panggilan diminta dikirim kembali melalui Kemendagri tapi tembusan langsung disampaikan ke pak Tengku Erry. Mungkin hari ini (Surat panggilan dikirim)," pungkasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: