Hal ini disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah, saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (13/11).
"Kemungkinan masih, tapi belum kita jadwalkan," kata Arminsyah.
Pemeriksaan Erry masih sama, sebagai saksi kasus dugaan hibah dan bantuan sosial Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2013.
Namun ia tak bisa memastikan sinyalemen Erry turut ditetapkan sebagai tersangka bersama Gatot dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Sumut Eddy Sofyan, dalam pemeriksaan nanti.
"Nanti dulu," ucapnya.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: