"Itu cuma menegaskan yang sudah ada dalam peraturan perundangan Indonesia. Jadi sifatanya preventif, bukan berarti mengebiri demokrasi," kata pakar hukum tata negara ini usai Jumpa Pers di Kantor Pengacara Ihza & Ihza Law Firm, Casablanka, Jakarta, Selasa (3/11).
Sifat preventif itu lanjut Yusril juga dijelaskan dalam SE yang diedarkan pada jajaran Kepolisian di daerah itu agar tidak terjadi seperti ethnic cleansing di Rwanda atau rasisme di Afrika Selatan yang bermula dari penyebaran kebencian antar kelompok.
"Jadi SE cuma bicara bagaimana polisi mengambil hukum jika ada unsur penyebaran kebencian dengan tetap tunduk pada KUHP atau KUHAP," ujar dia.
Yusril juga mengatakan jika SE yang diedarkan Kapolri bersifat internal di kepolisian, bukan untuk membuat norma peraturan yang baru dalam perundang-undangan. Pasal-pasal yang mengatur soal kebencian terhadap unsur agama, suku, ras atau agama, sudah diatur dalam KUHP ataupun di luar peraturan perundang-undangan.
"Jadi sifatnya untuk internal Polri untuk dasar ambil hukum. Kalau ada aduan dari masyarakat soal menyebar kebencian di pamflet, kampanye, pidato atau di media sosial harus mengambil hukum apa. Memang nanti hakim yang diberikan wewenang soal menilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Tapi untuk penyelidikan dan penydikan oleh Polri. Jadi dilakukan kalau ada aduan," demikian Yusril.
[rus]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: