Patrice Rio Dibui, Praperadilan Jalan Terus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Jumat, 23 Oktober 2015, 21:07 WIB
Patrice Rio Dibui, Praperadilan Jalan Terus
rmol news logo Kuasa hukum eks Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail memastikan proses praperadilan akan tetap berjalan meski kliennya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Yang jelas saya kira rencana kami akan terus dengan proses praper. Alasannya, karena penetapan tersangka menurut kami amat tidak sah dan penahanan ini pun tidak ada kepentingannya," ujar Maqdir di gedung KPK, Jumat (23/10).

Sebab, ia menilai penahanan orang dekat Surya Paloh itu tidak berlandaskan hukum dan bisa menjadi alasan untuk digugat dalam praperadilan.

"Ya tentu kami akan sampaikan (penahanan Rio)," lanjutnya.

Maqdir berdalil pihaknya sudah dua kali memohon ke penyidik lembaga antirasuah untuk menunda pemeriksaan Rio. Tetapi, Rio langsung dijebloskan ke rutan KPK.

"Ketika kami sudah menyampaikan dua kali pemohonan agar supaya pemeriksaan ini ditunda karena kami sudah mengajukan permohonan praperadilan eh tetapi ternyata bukan hanya permintaan kami untuk diperiksa yang ditolak. Akan tetapi justru yang terjadi Pak Rio ditahan," sesalnya.

"Tadi pemeriksaan berjalan biasa tidak ada sesuatu yang baru, semua sudah disampaikan akan tetapi ya ternyata Pak Rio ditahan oleh KPk. Itu memang kewenangan dari penyidik untuk melakukan penahanan," demikian Maqdir.

Perlu diketahui, kasus yang menjerat Patrice Rio Capella ini merupakan pengembangan dari kasus tangkap tangan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Selain Rio, dalam kasus ini KPK juga sudah  menjerat Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka. Keduanya diduga telah memberikan hadiah atau janji sebesar Rp 200 juta kepada Rio Capella.

Atas perbuatanya, Rio Capella disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Gatot Pujo dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA