Pasalnya, Taufiq berencana akan melaporkan Sarpin ke Bareskrim Polri, terkait pernyataan 'muak' yang dilontarkan Sarpin ke pihak komisioner KY.
Kuasa Hukum Taufiqurrahman, Andi Asrun menyebut bahwa kata 'muak' tersebut bisa dipersepsikan sebagai penghinaan kepada pejabat negara.
"Kita ingin laporkan (Sarpin) juga," ujar Andi saat mendampingi Taufiq yang diperiksa penyidik Bareskrim Polri di Mabes Polri, Senin (28/9).
Lanjut Andi, pihaknya akan berbicara dengan pihak penyidik soal rencana laporan tersebut. Pihak Taufiqurrahman juga ingin mengetahui bagaimana respon polisi dalam menanggapi laporannya jika jadi dilakukan.
Sementara itu, Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrohman Syahuri diagendakan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hakim Sarpin. Ia akan diperiksa demi kelengkapan berkas yang belum lengkap (P19).
[ian]
BERITA TERKAIT: