Komisi III: Pemindahan Wawan Sarat Politik, Jaksa Agung Tidak Netral

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Minggu, 27 September 2015, 22:46 WIB
Komisi III: Pemindahan Wawan Sarat Politik, Jaksa Agung Tidak Netral
wawan/net
rmol news logo Perpindahan terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dari Lapas Sukamiskin Bandung ke Lapas Serang Banten, sarat kepentingan Pilkada Tangerang Selatan yang diikuti oleh istrinya Airin Rachmi Diani sebagai calon incumbent.

"Dipindahnya Wawan ke Lapas Serang adalah demi mudahnya koordinasi di dalam pelaksanaan Pilkada Tangsel," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Wihadi Wiyanto kepada wartawan beberapa saat lalu, Minggu malam (27/9).

Menurutnya, Kejaksaan Agung sebagai pihak yang meminta pemindahan Wawan hanya mematok jangka waktu empat bulan. Ini bukti bahwa jabatan Jaksa Agung yang dipegang kader partai, dalam hal ini Nasdem, tidak akan bisa netral dan sarat dengan kepentingan partai.

Diketahui, selain Partai Golkar, Partai Nasdem juga ikut mengusung Airin sebagai calon walikota pada Pilkada serentak 9 Desember 2015 nanti.

"Jadi pemindahan Wawan adalah untuk kepentingan Pilkada dan alasan yang diberikan oleh Kejagung terkait pemindaham Wawan sangat mengada-ada," jelas Wihadi.

Ditjen Lembaga Pemasyarakatan Kemenkumham membenarkan pemindahan Wawan atas permintaan Jaksa Agung karena Wawan akan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Serang.

Ia yakin, dalam konteks ini Kejaksaan Agung sedang bermain politik praktis, dan ini adalah prahara bagi sistem hukum Indonesia.

"Usut tuntas siapa yang bermain di sini. Menkumham harus segera mengembalikan Wawan ke Lapas Sukamiskin sebagai Lapas koruptor, bukan di Lapas Serang," tutup Wihadi. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA