Putusan MK Justru Persulit Penegak Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 27 September 2015, 17:51 WIB
Putusan MK Justru Persulit Penegak Hukum
Junimart Girsang/net
rmol news logo Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) yang membatalkan bahwa penegak hukum tidak harus mendapat izin MKD apabila ingin melakukan pemeriksaan. Izin tertulis harus didapat dari Presiden RI.

Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan, putusan tersebut
mempersulit penegak hukum dalam menjerat atau memproses anggota dewan yang diduga terlibat tindak pidana. Menurutnya, putusan MK justru menguntungkan wakil rakyat yang terlibat kasus hukum. Sebab, proses administrasi pemanggilan anggota DPR oleh penegak hukum lebih rumit dibandingkan dengan proses di MKD.

"Saya terima lebih save, tapi itu kan lebih ribet karena presiden itu masak urusi DPR," katanya saat dihubungi wartawan, Minggu (27/9).

Junimart menjelaskan, harapan pemohon dalam uji materi UU MD3 adalah agar penegak hukum tidak perlu mendapatkan izin tertulis dari MKD maupun presiden. Agar proses hukum yang sedang ditangani dapat segera dilakukan dengan dasar atau persamaan di depan hukum bagi siapapun.

"Pertanyaannya apakah mungkin untuk kepentingan ataupun mempertahankan hak hukum legislatif itu bisa dicampuri oleh eksekutif. Ini kan mempertahankan hak hukum," ujarnya.

Anggota Komisi III DPR itu membantah jika proses perizinan pemanggilan anggota DPR selama ini penuh transaksi atau konflik kepentingan.

"Kalau saya berpendapat sudah pas MKD dan tidak ada konflik. Karena begini dalam tata cara beracara, 30 hari kami tidak menjawab surat dari kepolisian maka polisi bisa langsung memeriksa. Kedua, yang harus dipahami ini untuk pidana umum bukan pidana khusus (pidum). Jadi kalau korupsi, terorisme dan extraordinary crime tidak perlu izin," jelas Junimart.  

Politisi PDI Perjuangan itu juga memastikan bahwa beban tugas presiden bertambah dengan mencampuri urusan di legislatif akibat putusan MK tersebut.

"Sebaiknya eksekutif tidak mengintervensi hak hukum dari legislatif, demikian juga legislatif," tegas Junimart. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA