Udar Pristono Divonis Hari Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Senin, 21 September 2015, 11:29 WIB
Udar Pristono Divonis Hari Ini
udar pristono/net
rmol news logo Hari ini (Senin, 21/9), mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Udar Pristono akan dijatuhkan vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek pengadaan Bus Transjakarta tahun 2012-2013.

Majelis Hakim yang dipimpin Artha Theresia Silalahi dalam persidangan akan membacakan putusan Udar tersebut.

Udar didakwa merugikan negara sebesar Rp 63,9 miliar. Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar pada pertengahan Juli lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Victor Antonius menuntut Udar dengan hukuman 19 tahun penjara.

Ia diyakini melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain atau korporasi, selain TPPU dalam proyek pengadaan bus transjakarta tahun 2012-2013.

Udar juga dikenai denda Rp 1 miliar subsider enam bulan. JPU menyebut, Udar menerima uang suap atau gratifikasi selama menjabat sebagai Kadishub DKI mencapai Rp 6,519 miliar dari sejumlah pihak, termasuk perusahaan rekanan Dinas Perhubungan DKI Jakarta

Dalam tuntutannya tim jaksa menuntut agar majelis hakim juga memutuskan merampas aset kekayaan Udar untuk negara, yakni uang sebesar Rp 897,936 juta, 2 unit apartemen, 2 unit rumah, 7 unit kondotel, dan 2 kios. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA