Majelis Hakim yang dipimpin Artha Theresia Silalahi dalam persidangan akan membacakan putusan Udar tersebut.
Udar didakwa merugikan negara sebesar Rp 63,9 miliar. Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar pada pertengahan Juli lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Victor Antonius menuntut Udar dengan hukuman 19 tahun penjara.
Ia diyakini melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain atau korporasi, selain TPPU dalam proyek pengadaan bus transjakarta tahun 2012-2013.
Udar juga dikenai denda Rp 1 miliar subsider enam bulan. JPU menyebut, Udar menerima uang suap atau gratifikasi selama menjabat sebagai Kadishub DKI mencapai Rp 6,519 miliar dari sejumlah pihak, termasuk perusahaan rekanan Dinas Perhubungan DKI Jakarta
Dalam tuntutannya tim jaksa menuntut agar majelis hakim juga memutuskan merampas aset kekayaan Udar untuk negara, yakni uang sebesar Rp 897,936 juta, 2 unit apartemen, 2 unit rumah, 7 unit kondotel, dan 2 kios.
[ian]
BERITA TERKAIT: