UU KPK Lex Specialis, Jangan Masuk RUU KUHP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 15 September 2015, 16:24 WIB
UU KPK <i>Lex Specialis</i>, Jangan Masuk RUU KUHP
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan masukan mengenai rancangan undang-undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemarin Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham datang ke gedung KPK memberikan draf RUU KUHP. Dalam pertemuan itu Kemenkumham ingin meminta masukan dari KPK salah satunya berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

"Kalau di UU KPK bersifat lex spesialis, khusus, jadi jangan masuk dalam RUU KUHP, itu menjadi umum enggak jadi khusus lagi, nah itu bagaimana," kata Plt Pimpinan KPK Johan Budi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (Selasa, 15/9).

Oleh karena itu, lanjut Johan, KPK sedang menyiapkan daftar isian masalah DIM yang berkaitan dengan draf itu di KPK.

Sebenarnya, sambung dia, KPK sudah membuat ‎anotasi dalam bentuk buku, dan itu pernah KPK sampaikan kepada Mensesneg Pratikno pada waktu lalu.

"Itu salah satu kajian KPK terkait RUU KUHP, tentu KPK pelaksan UU bukan pembuat uu, tapi bagaimanapun juga langkah Kemenkumham dan pemerintah untuk meminta masukan ke KPK sudah bagus. Tapi jangan sekedar meminta masukan, kondisi DIM sudah kita masukan tapi enggak dipakai ya itu percuma saja," demikian Johan.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA