"Modus yang paling banyak dilakukan pada semester ini adalah penggelapan, yakni 82 kasus dengan kerugian negara sebesar Rp 227,3 miliar," ungkap peneliti ICW, Wana Alamsyah, kepada media di Jakarta, Senin (14/9).
Ia tambahkan, selain penggelapan uang negara, pelaku tindak pidana korupsi juga menyalahgunakan anggaran. Setidaknya dari penyalahgunaan anggaran ICW mencatat ada 64 kasus.
Kemudian lanjutnya, diikuti dengan penyalahgunaan wewenang dengan 60 kasus, dan mark up sebanyak 58 kasus.
Bukan hanya itu, ICW juga mencatat ada modus laporan fiktif 12 kasus, gratifikasi atau suap 11 kasus, kemudian kegiatan fiktif 9 kasus, pemotongan ada 6 kasus, mark down 3 kasus, pemerasan 2 kasus, dan pungutan liar 1 kasus
"Latar belakang tersebut (pejabat) adalah aktor paling banyak terjerat kasus korupsi. Di urutan kedua ada 97 kasus korupsi yang dilakukan pihak swasta, mulai dari direktur, komisaris, konsultan dan pegawai swasta. Kemudian 28 orang berlatar belakang kepala desa, camat dan lurah," papar dia.
Bukan hanya itu, korupsi juga dilakukan oleh lurah, kepala desa, camat setidaknya ada 28 orang yang terjerat kasus korupsi, 27 orang kepala daerah, kepala dinas 26 orang, anggota DPR, DPRD dan DPD sebanyak 24 orang.
[dem]
BERITA TERKAIT: