Jaksa Mangkir, Sidang Tuntutan Mantan Cawalkot Padangpanjang Ditunda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 09 September 2015, 19:57 WIB
rmol news logo Persidangan Jhon Enardy, terdakwa kasus pemalsuan identitas dalam dokumen jual beli tanah, kembali dilanjutkan, Rabu (9/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

‎Namun sidang beragendakan pembacaan tuntutan terhadap Jhon yang sempat menjadi calon walikota Padang Panjang pada 2013 lalu terpaksa ditunda hakim. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugih C mangkir tanpa alasan jelas.

‎Ketua Majelis hakim Suprapto geram dengan tidak hadirnya JPU ini. "Jaksa tidak hadir dan tidak ada kabar. Kita jadwalkan jam 10.00 tapi sampai sekarang tidak ada kabar. Saya minta tolong disampaikan ke Jaksanya dan Kepala Kejaksaan Negeri. Agar tidak berlarut-larut menyiapkan tuntutan," ujarnya kepada Jaksa lain.

‎Sidang tuntutan pun ditunda hingga Rabu (16/9) pekan depan.

‎Seperti diketahui, John didakwa memalsukan surat surat terkait jual beli tanah di Jalan Kertanegara, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

‎KTP, KK, dan akta jual nenek Triharti (80) diduga dipalsukan terdakwa John untuk menjual tanah miliknya. Bahkan, John diduga menghadirkan seorang nenek Triharti "palsu" saat melakukan perjanjian jual beli.

‎Menanggapi penundaan ini, nenek Triharti mengaku kecewa. "Minggu lalu sudah ditunda dengan alasan tuntutan belum siap, eh sekarang ditunda lagi tanpa alasan jelas. Kok lama sekali menyusun tuntutan," ujarnya. Ia berharap kasus ini segera tuntas dan tidak berlarut-larut.

‎Kasus ini bermula ketika Triharti hendak menjual tanahnya di Jalan Kertanegara. Namun sertifikatnya digelapkan oleh ED, tetangganya yang juga pilot maskapai. ED sudah dihukum atas perbuatannya.

‎Kemudian Jhon menjual tanah Triharti tersebut dengan surat-surat dan identitas yang diduga palsu. Triharti yang sudah tinggal di Jalan Kertanegara sejak 1952 itu pun melapor ke polisi atas tindak pidana pemalsuan.[dem]‎

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA